Anda wajib meminta salinan putusan dari Pengadilan Agama (al-Mahkamah asy-Syar`iyah) terkait bagian masing-masing ahli waris. Setelah itu, anda harus membagi harta warisan itu berdasarkan salinan putusan tersebut memberikan bagian warisan kepada ahli waris yang telah balig dan berakal sehat, dan bertindak sebagai wali bagi ahli waris yang belum balig dengan tugas menjaga bagian warisan mereka dan mewakili mereka dalam mengeluarkan zakat harta mereka setiap tahunnya.
Wali tersebut tidak boleh berderma dan bersedekah dengan menggunakan harta warisan mereka. Dia berkewajiban menjaga bagian warisan ini hingga mereka balig, baru kemudian menyerahkannya kepada mereka. Jika mayat meninggalkan wasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta warisannya setelah dikurangi pelunasan hutangnya bila ada, maka wasiatnya harus dilaksanakan menurut tuntunan syariah. Jika anda ingin bersedekah untuk ayah anda dengan menggunakan harta pribadi, maka hal ini diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.