Segala puji hanya milik Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tidak ada nabi setelah beliau. Wabakdu Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang ditujukan kepada Yang Mulia Mufti Agung dari Yth.
Hakim Pengadilan Tinggi di Mekah, Syaikh Ahmad bin Hamad Al-Mazru` dengan nomor: 9/83/3/3545 dan tanggal: 11/9/1420 H, yang dilimpahkan kepada Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor: 4934 dan tanggal: 16/10/1420 H. Yth. Hakim mengajukan pertanyaan yang berbunyi sebagai berikut:
Kami ingin memaparkan kepada Anda pertanyaan berikut ini: Seorang wanita datang ke pengadilan untuk meminta pengesahan wakaf propertinya, dan penentuan sasaran penggunaaan (mashārif) dan nadir wakafnya. Pengesahan tersebut telah dibuat sesuai prosedur syariat, sebagaimana tertuang dalam Akte Terdaftar nomor: 9/8/115, tanggal: 23/5/1414 H.
Kemudian melalui wakilnya dia mengajukan permohonan yang tercatat dengan nomor: 9/225, tanggal 7/9/1420 H, meminta perubahan sasaran penggunaan wakaf dari yang tertera dalam akte tadi menjadi wakaf untuk Yayasan Tahfizh Alquranulkarim di Mekah Al-Mukarramah... dst. Menurut syarak, bolehkah memenuhi permohonan wanita tersebut setelah masalah wakafnya tuntas?
Semoga setelah mempelajari masalah ini, Anda yang mulia berkenan memberikan fatwa. Terlampir fotokopi berkas-berkas perkara. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan menuntun langkah Anda.
Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite memfatwakan agar wakaf tetap pada sasaran penggunaan semula dan tidak dipindahkan ke sasaran penggunaan lainnya karena hal tersebut merupakan wakaf yang telah tuntas, mengikat dan telah keluar dari kepemilikan orang yang mewakafkan, dan kemanfaatannya telah menjadi hak pihak penerima wakaf sesuai ketentuan akte wakaf, sehingga pewakaf tidak boleh lagi bertindak mengubah wakafnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.