Saya punya rumah di kota Khamis Musyaith yang terdiri dari dua apartemen. Saya punya keturunan delapan anak perempuan dan empat anak laki-laki. Saya ingin mewakafkan rumah ini kepada keturunan saya, laki-laki dan perempuan, sebagai tempat tinggal bagi yang membutuhkan di antara mereka. Saya membelinya seharga SR 230.000 sesuai sertifikat resminya. Saya mengharap arahan Anda yang mulia. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada Anda. Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Anda dibolehkan mewakafkan rumah dengan cara tersebut. Akan tetapi apabila Anda tidak mempunyai harta selain rumah ini, membiarkan rumah ini untuk Anda atur penggunaannya selama Anda masih hidup menurut kemaslahatan Anda, kemudian sepeninggal Anda rumah ini menjadi bagian ahli waris sesuai hukum waris Islam itu lebih baik bagi Anda dan anak-anak Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.