Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wajib membersihkan benda yang menghalangi air sampai ke kulit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wajib Membersihkan Benda Yang Menghalangi Air Sampai Ke Kulit

Pertanyaan

Setelah saya menggunakan minyak, gips atau semen, saya membersihkannya. Akan tetapi terkadang setelah melakukan shalat wajib, saya menemukan potongan semen atau yang lainnya belum hilang. Perlu diketahui bahwa semen menghalangi sampainya air ke kulit. Apa hukum shalat saya? Apakah saya harus mengulanginya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda dan menjadikan Anda bermanfaat bagi orang-orang.

Jawaban

Anda wajib membersihkan semua yang menghalangi air sampai ke kulit ketika berwudhu. Jika setelah Anda berwudu dan melakukan shalat, kemudian Anda menemukan di sebagian anggota wudhu terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka salat Anda tidak sah.

Oleh karenanya, Anda wajib membersihkan apa yang menghalangi air tersebut, kemudian berwudu lagi dan mengulangi shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'