Silaturahmi hukumnya wajib sedangkan memutus silaturahmi hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman,
“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?(22) Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 22-23)
Anda wajib mengunjungi nenek Anda. Ayah Anda wajib membayar kafarat (denda) sumpahnya, yaitu memerdekakan budak yang beriman, memberi makanan kepada sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian. Apabila ia tidak mampu menunaikan salah satu dari ketiganya, maka ia dapat menggantinya dengan berpuasa tiga hari.
Anda tidak boleh membalas pemutusan hubungan itu dengan memutus hubungan juga karena ada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari Abdullah bin Amr radhiyallahu `anhuma yang mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Orang yang menyambung tali silaturahmi bukanlah yang membalas silaturahmi orang lain. Namun, orang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang menyambungnya jika orang lain memutus tali silaturahmi dengannya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.