Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

utang tetap menjadi tanggungan orang yang telah meninggal dunia hingga direlakan oleh yang punya hak atau orang lain membantu melunasinya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Utang Tetap Menjadi Tanggungan Orang Yang Telah Meninggal Dunia Hingga Direlakan Oleh Yang Punya Hak Atau Orang Lain Membantu Melunasinya

Pertanyaan

Ayah saya meninggal dunia dan dia memiliki utang. Sebagian ada yang mau merelakan dan sebagian yang lain sudah saya bayar. Bagi yang masih punya hak atas ayah saya, saya katakan kepadanya, "Relakanlah dan tanggungan utang berpindah menjadi kewajiban saya". Apakah hal itu boleh, apa hukumnya?

Jawaban

Utang tetap menjadi tanggungan orang yang telah meninggal hingga yang punya hak mau merelakannya atau haknya itu dilunasi, dan tanggungan kewajibannya tidak bisa berpindah kepada orang lain. Berusaha keraslah dalam melunasi utang ayah Anda, semoga Allah membantu Anda untuk melunasi utang ayah Anda agar dia tenang dari kewajiban utangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.