Saya menemukan seekor anak unta yang usianya sekitar satu hari. Saya menemukanna kira-kira dua puluh hari yang lalu dan saya membawanya ke kebun saya, kemudian saya merawatnya. Kejadian ini saya sampaikan kepada orang-orang hingga semua orang yang ada di sekitar saya mengetahuinya. Selama saya rawat, makanan unta tersebut adalah jelai dan pohon semanggi yang ada di kebun saya.
Hingga saat ini, anak unta tersebut telah saya rawat selama sekitar dua tahun, namun saya belum juga menemukan pemiliknya. Dan saya pun masih terus menyampaikan kepada orang-orang tentang anak unta tersebut. Saya mengambilnya saat menemukannya, karena khawatir ia akan mati kelaparan atau dimakan serigala, karena ketika itu usianya masih sangat kecil. Dan sekarang saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan terhadapnya. Apakah ia halal untuk saya ataukah tidak? Mohon penjelasannya tentang masalah ini dan saya menanti fatwa dari Anda.
Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu anak unta tersebut masih kecil dan tidak mampu melindungi dirinya dari binatang buas serta tidak mampu mencari sumber air, maka Anda boleh merawatnya bersama unta-unta Anda. Jika pada suatu hari pemiliknya datang, maka serahkan unta itu kepadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.