Sapi baru memenuhi syarat untuk kurban Iduladha dan kurban rangkaian ibadah haji jika telah genap dua tahun. Di bawah umur ini, sapi tersebut belum memenuhi syarat kurban sekalipun banyak daging dan lemaknya. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu `anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang telah cukup berumur (musinnah), terkecuali jika menyulitkan kalian, maka kalian boleh menyembelih yang masuk usia akan tanggal dua gigi seri susunya (jadza`ah) dari domba (yaitu domba usia enam bulan lebih sebelum genap setahun)” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi mengatakan, “Para ulama mengatakan, yang telah cukup berumur (al-musinnah) adalah yang telah berganti dua gigi seri susu dengan gigi seri permanen (ats-tsaniyyah) dari setiap hewan baik unta, sapi dan kambing, atau telah berusia di atas usia tersebut.
Hal ini merupakan pernyataan yang jelas bahwa tidak boleh menyembelih hewan yang baru masuk usia akan tanggal dua gigi seri susunya (jadza`ah) selain domba (yaitu domba usia enam bulan lebih sebelum genap setahun) dalam kondisi apapun, dan pendapat inilah yang menjadi kesepakatan (ijmak) ulama sebagaimana dinukilkan Al-Qadhi `Iyadh.” Kutipan selesai. Dan untuk sapi, telah cukup umur (al-musinnah) adalah yang telah berusia dua tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.