Ibu saya meninggal dunia saat saya masih kecil. Paman saya lalu menawarkan diri kepada ayah saya untuk merawat dan membawa saya ke rumahnya. Ketika itu usia saya dua atau satu setengah tahun. Di rumah paman saya, istrinya yang tidak mempunyai anak karena mandul mengasuh saya. Dia merawat saya dengan penuh perhatian, hingga sering begadang di malam hari dan selalu membersihkan saya.
Ketika itu saya menganggapnya sebagai ibu saya sendiri. Saya tinggal bersama keluarga paman selama sepuluh tahun lebih. Pada suatu hari paman mencerai istrinya karena permintaan sang istri. Lalu, istrinya tersebut menikah dengan laki-laki lain. Dulu saya sering mengunjungi bibi saya saat dia pergi ke Riyadh untuk melakuan operasi.
Saya pun mengunjunginya di sana karena masih menganggapnya sebagai ibu saya. Saat ini dia sedang berkabung karena suami yang mendampinginya kini meninggal dunia. Saya dan keluarga saya pun mengunjunginya untuk bertakziah. Ketika sampai di tempatnya, saya mendapatinya memakai cadar. Lalu saya bangkit untuk menyalami dan mencium keningnya seperti yang biasa saya lakukan terhadapnya.
Namun dia tidak mau dan berkata, "Wahai anakku, aku khawatir ini diharamkan." Saya berkata kepadanya, "Tidak usah khawatir. Saya adalah anakmu. Kaulah yang telah mengasuh saya. Insya Allah tidak ada masalah jika engkau melepas cadar di hadapan saya tanpa sepengetahuan saya atau pun orang lain." Namun setelah itu saya merasa ragu dan ingin meminta fatwa kepada Anda tentang masalah ini.
Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan, maka perempuan yang Anda sebutkan itu berstatus non-mahram bagi Anda. Pengasuhannya terhadap Anda tidak membuatnya boleh membuka hijab di hadapan Anda, berduaan dengan Anda, berjabat tangan, dan dicium keningnya.
Semua itu tidak boleh karena Anda bukan mahramnya. Anda juga tidak menyebutkan sama sekali faktor yang membuat Anda menjadi mahramnya. Anda tetap harus berterimakasih kepadanya dengan cara yang dibenarkan syariat, karena dia telah mengasuh dan berbuat baik kepada Anda saat masih kecil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.