Telah terkumpul sejumlah dana dari penduduk daerah ini untuk membangun sebuah masjid, tapi kemudian Yayasan Sosial Barahim menanggung biaya pembangunan masjid itu dengan dana sejumlah empat juta real.
Dana (dari masyarakat) itu masih utuh sejak lebih dari empat tahun yang lalu, tapi sekarang dana tersebut dibutuhkan untuk perluasan masjid lain yang kondisinya sangat butuh perluasan, karena setiap Jumat orang-orang melaksanakan shalat di bawah terik matahari.
Kami ingin melakukan perluasan masjid sehingga kami membutuhkan dana yang ada tersebut, hanya saja kami khawatir (dosa) jika menggunakan dana tersebut sehingga kami memohon fatwa kepada Anda. Untuk itu kami mengharap fatwa dari Anda tentang masalah ini.
Apabila meminta izin kepada para pemilik dana yang sedianya digunakan membangun masjid tersebut bisa dilakukan agar (uang mereka) dialihkan untuk masjid lain maka meminta izin itu wajib.
Tetapi jika tidak mungkin meminta izin maka menggunakan dana itu untuk perluasan masjid lain merupakan hal yang mesti dilakukan karena masjid-masjid itu satu jenis dan hal tersebut sesuai dengan maksud donatur. Semoga semuanya mendapat pahala dari Allah Subhanahu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam