Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

transaksi tawarruq saham perusahaan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Transaksi Tawarruq Saham Perusahaan

Pertanyaan

Saya mohon penjelasan tentang keabsahan transaksi saya membeli saham sebuah perusahaan dengan harga tertentu secara tunai, kemudian menjualnya kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian secara kredit selama satu tahun, padahal saya tahu bahwa pembeli begitu menerima saham tersebut akan menjualnya kembali kepada orang lain untuk mendapatkan uang tunai yang jumlahnya lebih sedikit dari harga yang dia tetapkan pada saya.

Jawaban

Tidak apa-apa memperjualbelikan saham perusahaan-perusahaan yang tidak bergelut dalam transaksi riba dan merupakan perusahaan kepemilikan aset seperti perusahaan-perusahaan arsitektur, pertanian, industri produksi, dan sebagainya. Barangsiapa membeli saham perusahaan-perusahan seperti ini, maka dia boleh menjualnya kembali dan mengatur bagaimana maunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'