Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tolak ukur perjalanan saat musafir boleh menjamak dan mengqashar shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tolak Ukur Perjalanan Saat Musafir Boleh Menjamak Dan Mengqashar Shalat

Pertanyaan

Apa tolak ukur bepergian? Bepergian yang bagaimana saat seorang musafir boleh menjamak dan mengqashar shalat? Saya melakukan perjalanan setiap hari sejauh 80 kilometer. Sebagian rekan-rekan saya menjamak dua shalat: Zuhur dan Asar karena menurut mereka jarak perjalanan mereka tersebut sudah masuk ke dalam kategori bepergian. Apakah kami boleh menjamak shalat pada jarak tersebut?

Jawaban

Yang Anda sebutkan bahwa Anda bepergian setiap hari sejauh 80 kilometer adalah perjalanan, saat Anda disyariatkan untuk mengqashar shalat yang empat rakaat, dan Anda juga boleh menjamak dua shalat fardhu ketika dalam perjalanan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'