Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tinggal di jeddah dan ingin pulang ke rumahnya di al-qunfudzah apakah boleh berihram dari jeddah dan mengqashar shalat di al-qunfudzah?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tinggal Di Jeddah Dan Ingin Pulang Ke Rumahnya Di Al-Qunfudzah Apakah Boleh Berihram Dari Jeddah Dan Mengqashar Shalat di Al-Qunfudzah?

Pertanyaan

Saya seorang pelajar yang sedang menempuh studi di kota Jeddah. Saya berasal dari Al-Qunfudzah yang jaraknya 350 km dari kota Jeddah. Pada hari Kamis dan Jumat saya pergi ke Al-Qunfudzah. Pertanyaannya: Apakah termasuk kesunahan bagi saya selama tinggal di Al-Qunfudzah untuk mengqashar salat atau bagaimana seharusnya? Dan jika saya ingin melakukan umrah dari Jeddah, apakah dibolehkan?

Jawaban

Jika Anda mempunyai niatan umrah dari Jeddah maka berihramlah dari Jeddah. Namun jika Anda berniat untuk melakukan umrah ketika berada di Al-Qunfudzah maka Anda harus berihram dari miqat penduduk Yaman.

Anda tidak mendapat keringanan mengqashar shalat selama berada di daerah asal Anda, karena itu negeri Anda. Akan tetapi Anda harus melakukan shalat yang empat rakaat tanpa diqashar.

Demikian juga ketika Anda berada di Jeddah, Anda harus melakukan shalat yang empat rakaat tanpa diqashar menurut mayoritas ulama, karena Anda berniat untuk menetap lebih dari empat hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.