Tidur telungkup hukumnya makruh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Thafkhah bin Qais al-Ghifari yang berkata,
“Ketika aku tidur telungkup di dalam masjid, tiba-tiba ada seseorang yang menggerakkan tubuhku dengan kakinya lantas ia berkata, “Sesungguhnya cara tidur seperti ini dibenci Allah.” Dia berkata, “Akupun melihatnya ternyata orang itu adalah Rasululullah.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab “Hukum Seseorang Tidur Telungkup”)
Oleh karenanya, hendaklah tidur seperti itu ditinggalkan meskipun itu hanyalah kebiasaan orang-orang, karena seorang Muslim diperintahkan untuk meninggalkan kebiasaan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.