Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak menyempurnakan wudhu dan dampaknya terhadap kesahannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Menyempurnakan Wudhu Dan Dampaknya Terhadap Kesahannya

Pertanyaan

Bagaimana hukum shalat yang wudhunya tidak lengkap dalam beberapa hal yang wajib seperti muka, kaki atau siku, yakni air tidak mengenai bagian ini secara merata?

Jawaban

Wajib bagi seseorang untuk meratakan wudhunya ke seluruh anggota wudu. Jika ada bagian dari anggota tadi yang tidak terkena air maka bagian tadi wajib untuk dibasahi dengan air. Jika jaraknya sudah terlalu lama dan anggota wudhu lainnya sudah kering, maka wudunya wajib diulang. Jika sebelumnya ia sudah shalat maka ia wajib mengulang wudu dan shalatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'