Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak mengetahui dirinya hamil, lalu kandungannya gugur sebelum empat bulan tanpa ia ketahui

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Mengetahui Dirinya Hamil, Lalu Kandungannya Gugur Sebelum Empat Bulan Tanpa Ia Ketahui

Pertanyaan

Ada seorang perempuan hamil empat bulan menyusui anaknya tanpa mengetahui kehamilannya itu. Lalu muncul flek darinya sehingga ia pergi ke rumah sakit. Para dokter menyatakan bahwa dirinya hamil dan bayinya akan keguguran. Berdasarkan pemeriksaan USG terlihat bahwa sesuatu yang ada di rahimnya hanyalah ari-ari dan tidak ada tanda-tanda keberadaan janin. Lalu para dokter membersihkan rahimnya. Apakah ini dianggap nifas atau tidak? Perlu diketahui bahwa para dokter menyebutkan mungkin janin itu telah meninggal pada bulan pertama atau kedua. Perempuan ini mengkonsumsi antibiotik sehingga menyebabkan kematian janin. Ia mengkonsumsinya tanpa mengetahui bahwa dirinya hamil.

Jawaban

Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan dalam pertanyaan maka perempuan tersebut tidak dihukumi nifas tetapi dihukumi sebagai mustahadah (perempuan yang mengeluarkan darah istihadah).

Oleh karenanya, ia harus tetap melaksanakan shalat dan puasa serta halal bagi suaminya. Ia harus berwudu jika telah masuk waktu shalat dan menyumpal kemaluannya dengan kapas atau sejenisnya. Ia tidak mendapatkan hukuman apapun atas kematian janinnya karena belum terbentuk sebagai sosok manusia.

Ia harus meninggalkan shalat dan puasa selama masa haidnya yang waktunya telah diketahui. Ia pun harus mengqada salat wajib yang pernah ia tinggalkan dan begitu pula puasa wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'