Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan dalam pertanyaan maka perempuan tersebut tidak dihukumi nifas tetapi dihukumi sebagai mustahadah (perempuan yang mengeluarkan darah istihadah).
Oleh karenanya, ia harus tetap melaksanakan shalat dan puasa serta halal bagi suaminya. Ia harus berwudu jika telah masuk waktu shalat dan menyumpal kemaluannya dengan kapas atau sejenisnya. Ia tidak mendapatkan hukuman apapun atas kematian janinnya karena belum terbentuk sebagai sosok manusia.
Ia harus meninggalkan shalat dan puasa selama masa haidnya yang waktunya telah diketahui. Ia pun harus mengqada salat wajib yang pernah ia tinggalkan dan begitu pula puasa wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.