Hal itu bukan merupakan sunah, bahkan itu bidah. Barangsiapa beranggapan bahwa itu adalah sunah maka dia telah salah. Adapun ia tinggal di rumah dan tidak melakukan shalat berjamaah tidak dibolehkan tanpa uzur yang syar’i. Apa yang disebutkan di atas bukanlah uzur syar’i, mereka berdosa sebab meninggalkan shalat berjamaah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.