Saya menderita penyakit pada alat kelamin saya yang mengakibatkan air kencing menjadi tertahan atau terlepas tanpa kontrol sebelum dikeluarkan secara alami, sehingga dua tetes atau lebih dari air kencing itu terkena pakaian.
Sementara saya bekerja di sebuah tempat yang mengharuskan memakai celana panjang dan kemeja. Sebelum melaksanakan salat saya membersihkan pakaian yang terkena air kencing itu sebelum berwudu.
Namun, saya tetap ragu, apakah yang saya lakukan itu adalah benar dan shalat saya sah? Mohon berilah saya fatwa mengenai masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jika keadaannya seperti yang disebutkan maka Anda harus beristinja (cebok) akibat air kencing yang keluar, membersihkan tubuh atau pakaian yang terkena kencing lalu berwudhu dan melaksanakan shalat. Ulangilah tindakan ini setiap kali Anda akan shalat dan keluar sesuatu dari tubuh Anda sesuai keadaan di atas. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.