Hadits yang disebutkan penanya diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan ulama lainnya dalam beberapa tema dan melalui beberapa jalur. Di antaranya adalah riwayat Bukhari yang disebutkan dalam “Bab Memperdagangkan Sesuatu yang Makruh Dipakai bagi Lelaki dan Perempuan”, dari riwayat Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengirimkan kepada Umar radhiyallahu ‘anhu sebuah pakaian sutra atau kain bergaris. Rasulullah melihat Umar memakainya, lalu beliau berkata, “Aku tidak mengirimnya kepadamu untuk kamu pakai, karena yang memakainya adalah orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat). Sesungguhnya aku mengirimnya agar kamu dapat memanfaatkannya (untuk hal lain).”
Maksudnya adalah untuk dijual. Hadits ini menunjukkan kebolehan untuk memperdagangkan pakaian yang hanya dapat dipakai dalam keadaan tertentu, tetapi tidak di semua kondisi. Hadits tersebut juga menunjukkan kebolehan menghibahkan dan menyumbangkan pakaian itu. Orang yang membeli atau menerimanya sebagai sumbangan harus menggunakan barang itu dalam keadaan yang dibolehkan, bukan pada kondisi yang dilarang.
Contoh yang serupa dengan ini adalah perhiasaan emas, senjata, pisau, buah anggur, dan lain sebagainya, yang sangat mungkin dimanfaatkan dalam kondisi halal maupun haram. Oleh karena itu, memperdagangkan, menyumbangkan, atau menghibahkannya diperbolehkan. Orang yang membeli atau menerimanya sebagai hibah harus berupaya memanfaatkannya untuk perbuatan yang diperbolehkan, misalnya dengan menjual atau menghibahkannya kepada orang lain, dan masih banyak hal lainnya. Barang-barang itu tidak boleh digunakan untuk perbuatan yang dilarang.
Namun barang yang haram digunakan dengan cara dan kondisi apa pun, maka tidak boleh diperdagangkan atau dihibahkan, misalnya babi, singa, dan srigala. Dalam hadits di atas, tidak ada makna yang menunjukkan kebolehan menjual segala yang disebutkan dalam pertanyaan. Sehingga, tidak tepat jika mengkiaskan rokok, tembakau, pakaian renang lelaki dan perempuan, dengan barang yang boleh dipakai sewaktu-waktu dan dilarang hanya untuk saat-saat tertentu, karena rokok, tembakau, pakaian renang, dan segala yang disebutkan tidak boleh digunakan dalam semua keadaan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.