Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tempat tinggal di bawah masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tempat Tinggal Di Bawah Masjid

Pertanyaan

Di desa kami terdapat dua masjid yang saling berdekatan, jarak antara keduanya kurang dari 200 meter. Hal itu menyebabkan perpecahan jamaah menjadi dua bagian, sehingga seorang saudara kami mengusulkan agar membangun satu masjid saja yang akan menghimpun jamaah dan berada di bagian tengah desa. Benar saja, keluar fatwa memperbolehkan hal itu dan dimulai pembangunan masjid. Masjid tersebut terdiri dari: lantai dasar yang berisi kamar-kamar toilet dan tempat tinggal untuk pengajar penghafalan al-Quran. Lantai atas terdiri dari tempat salat khusus untuk lelaki, dan salah satu sisinya tempat khusus untuk shalat perempuan. Setelah selesai pembangunan lantai atas, beberapa mahasiswa memberitahu kami bahwa keberadaan tempat tinggal di bawah masjid tidak diperbolehkan dan kami harus mengubahnya. Perlu diketahui bahwa tempat tersebut disediakan khusus untuk kepentingan umum dan sudah selesai (dibangun). Tempat tersebut tidak mungkin difungsikan kecuali untuk tujuan tadi. Kami harap Anda berkenan memberikan jawaban terhadap masalah tersebut, perlu diketahui bahwa kami juga melihat banyak masjid yang dibawahnya terdapat tempat tinggal.

Jawaban

Tidak masalah ada tempat tinggal di bawah masjid untuk pengajar al-Quran, muadzin atau yang lain, karena hal itu merupakan aspek-aspek kebaikan yang dibutuhkan masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'