Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan makna sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari rangkaian ibadahnya adalah thawaf di Ka’bah.” (HR. Muslim)
Mereka berpendapat apakah yang dimaksud oleh hadits ini adalah orang yang pergi dari Makkah setelah selesai dari seluruh amalan haji jika orang tersebut menunaikan haji, atau orang yang pergi dari sana setelah selesai dari seluruh amalan haji jika dia menunaikan haji dan selesai dari seluruh amalan umrah jika dia menunaikan umrah, ataukah maksudnya orang yang pergi dari Makkah secara mutlak, baik dia menunaikan haji, umrah atau tidak sama sekali.
Namun jika Anda menunaikan umrah saja, hendaknya Anda melakukan thawaf wada` untuk lebih hati-hati, dan demi keluar dari perbedaan pendapat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.