Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

thawaf di dalam area hijr ismail

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Thawaf Di dalam Area Hijr Ismail

Pertanyaan

Apakah sah, bagi orang yang sedang melaksanakan tawaf haji atau umrah, masuk ke area dalam Hijr Ismail di tengah-tengah tawafnya itu?

Jawaban

Orang yang sedang melakukan thawaf haji, umrah, atau thawaf sunah tidak boleh memasuki area Hijr Ismail. Andai dia melakukannya, maka thawaf yang dilakukannya tidak sah. Sebab, thawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah, dan Hijr Ismail hanyalah bagian dari Ka’bah.

Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj : 29)

Ini juga bersumber dari hadits riwayat Muslim dan lainnya , dari Aisyah radhiyallahu `anha. Dia berkata,

“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang Hijr Ismail dan beliau menjawab, ‘Ia termasuk bagian dari Ka`bah.”

Dalam redaksi lain Aisyah berkata , “Saya bernazar untuk menunaikan shalat di Ka’bah , maka beliau berkata,

“Salatlah di dalam Hijr Ismail, karena sesungguhnya ia termasuk bagian dari Ka`bah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'