Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tangannya terpotong dan disambung dengan tangan palsu yang sulit dilepaskan, apakah tetap harus dibasuh (saat wudhu)?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tangannya Terpotong Dan Disambung Dengan Tangan Palsu Yang Sulit Dilepaskan, Apakah Tetap Harus Dibasuh (Saat Wudhu)?

Pertanyaan

Tangan saya terpotong hingga ke siku, lalu saya memasang tangan palsu terbuat dari nilon yang diikatkan ke tangan dan sulit untuk melepasnya. Apakah saya harus melepasnya tiap kali wudhu, atau cukup diusap saja? Mohon fatwa dari Anda. Semoga Anda mendapatkan pahala.

Jawaban

Jika masih ada bagian siku pada tangan Anda yang terpotong tersebut, maka Anda harus membasuhnya karena siku harus dibasuh bersama dengan tangan. Jadi, bagian siku yang masih tersisa juga harus dibasuh juga. Ini berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Tidak cukup hanya dengan membasuh tangan palsu yang menggantikannya, kecuali apabila sulit untuk melepasnya, maka Anda boleh mengusapnya untuk menghindari kesulitan dan kesukaran. Namun apabila bagian siku juga habis terpotong, maka Anda tidak wajib membasuhnya, karena bagian yang harus dibasuh sudah tidak ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.