Apakah ukuran zakat fitrah itu paten, yakni satu sha' per orang tanpa boleh ditambah? Tujuan saya menambah adalah bersedekah, bukan khawatir ukurannya kurang dari satu sha', tanpa memberitahu si fakir yang saya beri zakat.
Misalnya, saya memiliki sepuluh orang anggota keluarga lalu membeli satu karung beras seberat 50 kg dan menggunakanannya untuk membayar zakat fitrah bagi sepuluh orang tanpa menghitungnya lagi dengan ukuran sha'.
Saya tahu beras itu masih sisa 20 kilo atau lebih, tetapi sisa tersebut saya niatkan sebagai sedekah, tanpa memberitahu si fakir dan saya hanya berkata, "Ambillah zakat kami" sedangkan dia tidak tahu bahwa beras tersebut lebih dari ukuran zakat dan dia mengambilnya dengan suka hati. Apakah hukum persoalan tersebut?
Zakat fitrah yang harus dibayarkan ialah satu sha’ gandum, kurma, beras atau makanan pokok negara setempat per orang, baik laki-laki maupun perempuan tua maupun muda.
Dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah lebih dari itu dengan niat sedekah sebagaimana yang telah Anda lakukan meskipun Anda tidak memberitahukan hal tersebut kepada si fakir.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.