Saya memiliki keponakan dari saudara lelaki yang berusia lima tahun dan keponakan dari saudara perempuan yang berusia empat tahun. Apakah keduanya dianggap mahram bagi saya? Apakah benar bahwa mahram itu benar-benar bisa menjadi mahram ketika bisa membedakan antara sesuatu, warna, permen dan hal lainnya ataukah ketika mereka telah sampai usia baligh?
Syarat mahram yang menyertai perempuan adalah baligh dan berakal. Anak kecil dan yang belum berakal tidak bisa mewujudkan tujuan dari keberadaan mahram, yaitu menjaga perempuan dan membantu urusannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.