Saat anak kami yang masih menyusu sakit, istri saya bernazar dengan mengatakan, "Jika dia (anaknya) sembuh, maka dia akan membawanya ke Mekah al Mukarramah untuk melaksanakan umroh bersama ayahnya," yaitu saya. Dia mensyaratkan agar tidak ada orang lain dari keluarga yang ikut selain saya.
Oleh karea itu, apakah saya boleh mengajak salah satu anak laki-laki saya yang sudah dewasa agar bisa membantu saya membawa (menyupir) mobil karena jarak antara tempat tinggal kami dan Mekah lebih dari 400 Kilometer? Saya juga memiliki istri lain selain dia dan ingin menemani kami. Apakah dia boleh dibawa bersama kami.
Apakah nazar dianggap terlaksana jika saya pergi berumrah dengan bayi dan ibunya serta seluruh anggota keluarga pada bulan Ramadan? Memang, hal ini telah terlaksana pada bulan Ramadan yang lalu 1418 H, yaitu setelah nazar.
Apakah dengan umrah tersebut nazar telah terpenuhi atau harus pergi umrah lagi dan hanya ditemani oleh istri saya yang bernazar dan bayinya saja? Mohon berilah kami penjelasan dengan rinci. Semoga Allah memberkati Anda.
Hal yang wajib dilakukan oleh istri Anda adalah melaksanakan umrah yang dia nazarkan jika dia mampu melakukannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
من نذر أن يطيع الله فليطعه
“Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.”
Persyaratan-persyaratan yang dia syaratkan, seperti dia harus ditemani suaminya dan tidak ditemani oleh seorang pun dari keluarga, tidaklah dianggap. Jika dia telah umrah pada bulan Ramadan dengan niat menunaikan umrah yang dia nazarkan, maka itu cukup. Namun, seyogyanya seseorang tidak bernazar dengan nazar seperti ini, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
لا تنذروا، فإن النذر لا يرد من قدر الله شيئًا، وإنما يستخرج به من البخيل
“Janganlah kalian bernazar karena nazar tidak dapat menolak takdir Allah sedikit pun, tetapi ia hanya keluar dari orang yang kikir.”
Kesahihan hadits tersebut disepakai.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.