Suster boleh melihat aurat pasien pria dalam keadaan darurat jika pasien tidak mampu melakukan sendiri, berdasarkan firman Allah Subhanah,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath-Taghaabun: 16)
Namun jika pasien bisa dengan mudah melakukannya, maka suster tidak boleh menanganinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.