Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suster membersihkan pasien pria dan melihat auratnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suster Membersihkan Pasien Pria Dan Melihat Auratnya

Pertanyaan

Apakah suster sebuah rumah sakit boleh membersihkan pasien pria dan melihat auratnya karena pasien tidak mungkin melakukannya sendiri?

Jawaban

Suster boleh melihat aurat pasien pria dalam keadaan darurat jika pasien tidak mampu melakukan sendiri, berdasarkan firman Allah Subhanah,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath-Taghaabun: 16)

Namun jika pasien bisa dengan mudah melakukannya, maka suster tidak boleh menanganinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'