Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sungguh-sungguh bertaubat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sungguh-sungguh Bertaubat

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seseorang bertaubat namun kembali melakukan dosa yang sama?

Jawaban

Apabila dia telah benar-benar bertaubat atas dosanya dengan niat tulus dan sungguh-sungguh menyesal, namun kemudian setan berhasil menggodanya dan dia kalah dalam menahan nafsu yang mendorongnya kepada keburukan sehingga membuatnya jatuh ke dalam dosa yang sama dua kali, tiga kali, dan seterusnya, maka dosa yang dulu sebelum dia bertobat sungguh-sungguh itu tidak kembali. Dia wajib bertaubat atas dosa yang dia perbuat untuk kali kedua atau ketiga, dan harus menempuh upaya-upaya yang dapat menjauhkannya dari perbuatan buruk tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'