Seseorang dituduh kuat melakukan sihir. Tuduhan tersebut sampai pada tingkat benar karena ada saksi-saksi. Orang ini bersedekah untuk membangun masjid, dan masjid pun sudah berdiri. Pada saat ditanya, ia menjawab: "Uang ini dari gaji pensiunku maka saya gunakan untuk membangun masjid". Apakah boleh shalat di masjid itu?
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka kami berharap tidak ada kekhawatiran untuk shalat di masjid tersebut dan salatnya sah insya Allah Ta`ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam