Sujud kedua adalah salah satu rukun shalat. Rukun harus dilakukan dan tidak dapat tergantikan oleh sujud sahwi. Jika imam dan para makmumnya tidak melakukan rukun tersebut, dan terpisah jeda waktu yang cukup lama setelah salam, maka Anda semua wajib mengulangi shalat tadi. Sebab, shalat tersebut batal akibat tidak melakukan sujud kedua pada rakaat pertama.
Akan tetapi, jika setelah salam dan sebelum ada jeda waktu lama, imam teringat atau ada yang mengingatkannya mengenai tertinggalnya sujud kedua itu, maka dia beserta makmumnya wajib melakukan satu rakaat sempurna sebagai ganti dari rakaat pertama yang tidak dihitung karena tidak ada sujud kedua. Lalu, sujud sahwi juga harus dikerjakan.
Dalam kondisi ini, lebih baik melakukan sujud sahwi sesudah salam. Adapun jika imam ingat atau diingatkan sebelum salam, maka dia harus melakukan satu rakaat sempurna sebagai ganti rakaat yang kelupaan sujud kedua. Setelah itu, dia melakukan tasyahud dan sujud sahwi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.