Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sujud merupakan salah satu rukun shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sujud Merupakan Salah Satu Rukun Shalat

Pertanyaan

Ada seseorang yang menjadi imam salat Maghrib. Di rakaat pertama, dia rukuk, (iktidal-ed.), lalu sujud pertama, tanpa melakukan sujud kedua. Setelah selesai melakukan salat dan sebelum mengucapkan salam penutup salat, dia sujud sahwi. Syaikh yang kami muliakan, apakah salatnya sah jika seperti penjelasan di atas? Berilah penjelasan tentang apa yang wajib dilakukan imam tersebut untuk menyempurnakan salatnya! Semoga Allah memberikan balasan terbaik atas jasa Anda terhadap Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Sujud kedua adalah salah satu rukun shalat. Rukun harus dilakukan dan tidak dapat tergantikan oleh sujud sahwi. Jika imam dan para makmumnya tidak melakukan rukun tersebut, dan terpisah jeda waktu yang cukup lama setelah salam, maka Anda semua wajib mengulangi shalat tadi. Sebab, shalat tersebut batal akibat tidak melakukan sujud kedua pada rakaat pertama.

Akan tetapi, jika setelah salam dan sebelum ada jeda waktu lama, imam teringat atau ada yang mengingatkannya mengenai tertinggalnya sujud kedua itu, maka dia beserta makmumnya wajib melakukan satu rakaat sempurna sebagai ganti dari rakaat pertama yang tidak dihitung karena tidak ada sujud kedua. Lalu, sujud sahwi juga harus dikerjakan.

Dalam kondisi ini, lebih baik melakukan sujud sahwi sesudah salam. Adapun jika imam ingat atau diingatkan sebelum salam, maka dia harus melakukan satu rakaat sempurna sebagai ganti rakaat yang kelupaan sujud kedua. Setelah itu, dia melakukan tasyahud dan sujud sahwi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'