Jika faktanya seperti yang telah disebutkan, maka suami dari wanita yang meninggal dalam kecelakaan yang disebabkannya -karena dia yang mengemudi mobil- tidak mewarisi harta istrinya sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan (orang yang dibunuh) sedikitpun.”
Hal itu tentu jika dia terbukti bersalah dalam kecelakaan tersebut. Adapun terkait ayahnya yang telah pikun, maka tidak boleh bagi siapapun untuk melepaskan begitu saja haknya dari warisan anak perempuannya itu, dan sikapnya melepaskan hak tersebut tidak benar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.