Suami termasuk mahram bagi nenek istri, baik dalam perjalanan atau bukan, atau saat menetap. Dengan demikian, dia juga diperkenankan untuk tidak menutupi bagian tubuh (rambut, wajah, leher, dan sebagainya) yang diizinkan oleh syariat untuk dibuka kepada mahram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.