Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami adalah mahram bagi nenek istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Adalah Mahram Bagi Nenek Istri

Pertanyaan

Apakah suami termasuk mahram bagi nenek istri (ibu dari ayah mertua), ataukah tidak? Apakah nenek tersebut boleh bepergian dengannya dan boleh menampakkan wajah di hadapannya, ataukah tidak?

Jawaban

Suami termasuk mahram bagi nenek istri, baik dalam perjalanan atau bukan, atau saat menetap. Dengan demikian, dia juga diperkenankan untuk tidak menutupi bagian tubuh (rambut, wajah, leher, dan sebagainya) yang diizinkan oleh syariat untuk dibuka kepada mahram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'