Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

standar untuk membedakan mani, wadi, dan mazi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Standar Untuk Membedakan Mani, Wadi, Dan Mazi

Pertanyaan

Para Syeikh yang terhormat, apa standar yang syar`i dan jelas untuk membedakan di antara mani, wadi, dan mazi agar seorang muslim dapat mengetahui apa yang harus dilakukannya, yaitu mandi jika cairan itu adalah mani atau berwudu jika itu mazi atau wadi?

Jawaban

Mani adalah cairan berwarna putih kental yang keluar memancar dari kemaluan diiringi dengan rasa nikmat. Setelah keluar mani, seseorang akan merasa lemas. Mani hukumnya suci menurut pendapat yang sahih. Pakaian yang terkena mani dianjurkan untuk dibersihkan dengan cara dicuci atau digaruk.

Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi, baik akibat hubungan seksual atau mimpi. Adapun jika tidak diiringi rasa nikmat tetapi disebabkan oleh sakit atau cuaca yang sangat dingin, maka keluar mani tidak mewajibkan mandi, tetapi mewajibkan wudu saja.

Mazi adalah cairan putih bening dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika seseorang bercumbu rayu dengan istrinya atau karena membayangkan berhubungan seksual, tetapi keluarnya tidak dengan memancar dan tidak menyebabkan lemas.

Mazi hukumnya najis dan keluarnya mewajibkan seseorang berwudu, mencuci kemaluan dan testisnya, dan memercikkan air ke bagian badan atau pakaian yang terkena mazi.Wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan setelah seseorang kencing. Hukumnya najis dan mengharuskan wudu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'