Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

siklus haid yang tidak menentu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Siklus Haid Yang Tidak Menentu

Pertanyaan

Saya adalah wanita berusia 27 tahun. Saya menderita gangguan siklus haid yang membuat banyak problem. Selama delapan hari pertama periode haid, darah keluar dalam bentuk tetesan. Menurut dokter, ini adalah kondisi abnormal yang disebabkan oleh gangguan hormonal. Namun, pada periode delapan hari sesudahnya, darah keluar secara normal. Pertanyaan saya: apakah saya boleh menunaikan salat dan puasa pada periode delapan hari pertama? Perlu saya sampaikan bahwa saya hanya memiliki tujuh hari masa suci setiap bulan. Apakah saya boleh memeriksakan rahim saya menggunakan sinar X ke dokter spesialis untuk mengobati penyakit ini?

Jawaban

Anda tidak boleh meninggalkan salat dan puasa pada delapan hari pertama karena darah yang keluar saat itu bukan darah haid. Periode haid Anda yang sesungguhnya adalah delapan hari kedua dan selama itu Anda tidak boleh melaksanakan shalat atau puasa. Anda boleh melakukan pemeriksaan, seperti yang Anda sebutkan, jika memang diperlukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'