Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sikap penjahit terhadap orang yang ingin membuat pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sikap Penjahit Terhadap Orang Yang Ingin Membuat Pakaian Yang Panjangnya Melebihi Mata Kaki

Pertanyaan

Saya bekerja menjahit celana panjang. Kebanyakan orang yang membuat celana panjang di tempat saya ingin memanjangkannya melebihi kedua mata kaki, padahal ini sebagaimana yang Anda ketahui bertentangan dengan hadis-hadis sahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Apakah saya berdosa jika memenuhi keinginan mereka? Apa yang harus saya lakukan? Perlu diketahui bahwa saya juga mempunyai pekerjaan yang lain. Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Seseorang tidak boleh memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kakinya, baik pakaiannya itu jubah, celana panjang atau yang lainnya. Dengan demikian, Anda tidak boleh membuatkan siapapun pakaian atau celana yang panjangnya melebihi kedua mata kaki. Jika Anda membuatnya, maka Anda berdosa karena itu termasuk dalam kategori tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'