Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

siapakah yang memiliki hak memberi maaf dalam qisas?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Siapakah Yang Memiliki Hak Memberi Maaf Dalam Qisas?

Pertanyaan

Tujuh tahun lalu, seseorang yang berinisial GMK terganggu akalnya. Dia membunuh istrinya yang berinisial SSK, dan adik ipar laki-lakinya yang berinisial MSK. MSK meninggal terlebih dahulu dari saudara perempuannya. SSK memiliki seorang anak laki-laki, yaitu anak hasil perkawinannya dengan pembunuh. Laki-laki pembunuh itu tidak memiliki ahli waris selain kami, anak-anak dari pamannya yang berinisial SK). Kami telah menggugurkan tuntutan atas pembunuh karena gangguan jiwa yang dialaminya. Namun, saudara perempuan kami yang berinisial HSK tetap menuntut. Apakah dia berhak melakukan tuntutan tersebut?

Jawaban

Jika kondisinya seperti telah disebutkan, maka anak-anak paman tidak mewarisi SSK karena terdapat (penghalang waris bagi anak paman yaitu) anak laki-lakinya. Anak ini pulalah yang memiliki hak memaafkan pembunuh. Adapun MSK, maka pewarisnya adalah anak-anak pamannya jika tidak terdapat orang yang lebih berhak dari mereka. Mereka memiliki hak memaafkan. Sementara terkait saudara perempuan mereka, HSK, tidak memiliki hak dalam harta warisan MSK, sehingga dia juga tidak memiliki hak untuk memberi maaf kepada pembunuh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'