Jika kondisinya seperti telah disebutkan, maka anak-anak paman tidak mewarisi SSK karena terdapat (penghalang waris bagi anak paman yaitu) anak laki-lakinya. Anak ini pulalah yang memiliki hak memaafkan pembunuh. Adapun MSK, maka pewarisnya adalah anak-anak pamannya jika tidak terdapat orang yang lebih berhak dari mereka. Mereka memiliki hak memaafkan. Sementara terkait saudara perempuan mereka, HSK, tidak memiliki hak dalam harta warisan MSK, sehingga dia juga tidak memiliki hak untuk memberi maaf kepada pembunuh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.