Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat tentara saat melaksanakan tugas

setahun yang lalu
baca 2 menit
Shalat Tentara Saat Melaksanakan Tugas

Pertanyaan

Kami adalah satuan militer. Kami diperintahkan pimpinan untuk bergerak dari Khamis Musyaith ke kawasan Jizan sekitar delapan bulan yang lalu di garis terdepan, dan kami tinggal di tenda dan tidak menetap. Lokasi kami dekat desa yang ditinggalkan penduduknya. Kami tidak tahu kapan kami kembali ke tempat tinggal kami, sementara kami selalu mengqasar shalat sampai sekarang. Pertanyaan pertama: Apakah tindakan kami mengqasar shalat yang empat rakaat benar; karena banyak pertanyaan pada masalah ini? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala. Pertanyaan kedua: Apakah kami wajib melakukan shalat Jumat sedangkan kondisi kami seperti yang telah dijelaskan. Pertanyaan ketiga: Mengenai orang yang datang dengan keluarganya dan ia bukan penduduk setempat, yakni ia tinggal di kota dan desa tetangga - apakah mereka boleh mengqashar atau mereka harus menyempurnakan shalatnya?

Jawaban

Sebagaimana diketahui bahwa hukum dasar agama tentang shalat orang yang tidak sedang bepergian adalah menyempurnakan shalat, dan melakukan setiap shalat fardhu pada waktunya.

Pada dasarnya, orang yang sedang dalam bepergian diberi keringanan untuk mengqashar shalat, dan menjamak shalah satu shalat yang boleh dijamak baik didahulukan atau diakhirkan.

Zuhur dan Asar pada waktu salah satu dari keduanya dan Magrib dan Isya pada waktu salah satu dari keduanya, dan shalat itu dapat dilakukan pada waktu pertama atau tengah atau pada akhirnya sesuai yang paling mudah bagi orang yang sedang bepergian.

Dan diketahui juga bahwa orang yang bepergian yang berniat untuk tinggal selama empat hari atau kurang, dan orang yang bepergian yang tinggal untuk suatu keperluan sementara ia tidak tahu kapan berakhir, jika telah berakhir mereka pergi baik waktunya lama maupun cepat – dalam keadaan ini mereka mendapat keringanan sebagaimana yang diberikan kepada orang yang sedang bepergian dan lainnya.

Adapun orang yang bepergian yang berniat menetap lebih dari empat hari, kondisinya seperti kondisi orang yang bermukim. Ia tidak mendapat keringanan bepergian seperti mengqashar dan lainnya.

Ini adalah pendapat terkuat para ulama, merujuk kepada bahwa pada dasarnya shalat orang yang mukim itu adalah menyempurnakan shalat, dan itu adalah tindakan yang bijaksana.

Adapun shalat Jumat, sesuai dengan yang Anda terangkan bahwa Anda tidak menetap- sementara menetap adalah shalah satu syarat wajib shalat Jumat, maka Anda hanya dianjurkan melakukan shalat Zuhur.

Akan tetapi jika salah seorang dari Anda datang ke masjid yang sedang melaksanakan shalat Jumat maka Anda harus shalat bersama mereka dan itu cukup menggantikan shalat Zuhur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'