Tidak diperbolehkan melakukan shalat sunnah sesudah shalat asar, karena itu merupakan waktu terlarang. Shalat yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits-hadits di atas merupakan qadha (pengganti) atas shalat rawatib zuhur yang tidak sempat beliau lakukan, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu mengerjakannya dan beliau tidak akan meninggalkan suatu ibadah yang sudah rutin diamalkan.
Ini pun berlaku khusus untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saja. Akan tetapi, shalat-shalat yang ada penyebabnya tetap boleh ditunaikan selepas shalat asar, misalnya tahiyyatul masjid, shalat gerhana, shalat dua rakaat selepas tawaf jika dilakukan sesudah shalat asar dan subuh, dan shalat jenazah, karena memang ada hadits-hadits sahih yang menjelaskan hal ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.