Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat bagi orang yang pingsan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Bagi Orang Yang Pingsan

Pertanyaan

Jika seseorang pingsan saat dia shalat dan baru sadar setelah masuk waktu shalat kedua, apakah dia wajib meng-qadha shalat yang pertama dan yang kedua?

Jawaban

Benar, dia wajib meng-qadha shalat pertama meskipun telah masuk waktu shalat kedua, dan menunaikan shalat yang kedua tepat pada waktunya. Itu dia lakukan setelah berwudhu, karena pingsan termasuk hal yang membatalkan wudhu, sama seperti tidur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'