Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat bagi orang yang hilang akal karena suatu penyakit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Bagi Orang Yang Hilang Akal Karena Suatu Penyakit

Pertanyaan

Ayah saya telah meninggal sembilan bulan yang lalu karena sakit. Empat bulan sebelum kematiannya, ayah saya tidak menunaikan shalat. Beliau menderita halusinasi dan hilang ingatan karena penyakit dan pengobatan yang dijalaninya. Ketika beliau sudah mulai sehat, kami sarankan kepadanya agar menunaikan shalat. Namun beliau mengaku tidak bisa. Apabila harus shalat, terkadang beliau tertidur, dan terkadang tidak ingat akan waktu shalat dan jenis-jenisnya. Bahkan sekalipun kami menjelaskannya sebelum memulai shalat beliau tetap lupa. Beliau menggelar sajadah kemudian berkata, "Aku sudah shalat." Apakah beliau berdosa? Apakah anak-anaknya berdosa? Sebab, hingga sekarang mereka belum mengeluarkan sedekah sebagai pengganti shalat beliau. Terutama dua bulan belakangan ini kesehatan beliau semakin memburuk dan tidak lagi menunaikan shalat karena anak-anaknya membiarkan saja. Mengingat bahwa Ayah saya memiliki uang untuk mengganti shalatnya dengan sedekah, bahkan lebih banyak dari yang diwajibkan, dan beliau juga tidak berpuasa dua kali bulan Ramadhan karena dalam pengobatan. Maka berapa banyak jumlah sedekah yang harus dikeluarkan untuk empat bulan shalat dan dua bulan puasa?

Jawaban

Apabila ayah Anda mengalami hilang akal karena sakit, maka tidak ada kewajiban shalat dan puasa baginya. Sebab, akal merupakan sumber taklif (beban kewajiban syariat). Oleh karena itu, tidak ada dosa baginya dan bagi Anda semua selaku anak-anaknya. Selain itu, juga tidak ada kafarat atasnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'