Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

setiap orang yang datang bertakziyah membawa daging yang sudah di masak

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Setiap Orang Yang Datang Bertakziyah Membawa Daging Yang Sudah Di Masak

Pertanyaan

Di kalangan kami telah tersebar begitu kuat kebiasaan yaitu ketika ada seseorang yang meninggal, orang-orang datang bertakziyah ke rumah keluarganya, dan keluarga tersebut mengambil daging sembelihan yang dibawa oleh orang-orang terkadang sampai enam hewan sembelihan atau lebih sedikit atau kadang lebih banyak. Kebanyakan makanan ini dibuang karena tidak ada yang makan. Yang hadir dalam takziyah itu hanya keluarga mayit dan orang-orang yang bertakziyah. Apa pandangan Anda semoga Allah membalas anda dengan kebaikan dalam amal ini? Kami mohon arahan sebagai nasehat dari Allah yang bermanfaat untuk orang-orang Muslim. Kami juga mohon penjelasan hadis,
اصنعوا لآل جعفر طعاما
"Buatlah untuk keluarga Ja`far makanan." Karena sebagian orang mendengar hadis ini dan memahami sesuai cara mereka, dan mereka menyediakan makanan secara berlebihan sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan?

Jawaban

Membuat makanan untuk keluarga mayit memang dianjurkan, dan diantar ke rumahnya untuk membantu dan menguatkan perasaan hatinya, karena sesungguhnya mereka sedang berduka karena musibah yang menimpanya dan sibuk dengan orang yang bertakziyah, berdasarkan hadis yang telah diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Abdullah bin Ja`far radhiyallahu `anhuma, ia berkata, “Ketika berita terbunuhnya Ja`far sampai, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

اصنعوا لآل جعفر طعامًا فإنه قد أتاهم ما يشغلهم

“Buatlah untuk keluarga Ja`far makanan karena mereka telah tertimpa musibah yang menyibukkan mereka.”

Adapun yang Anda sebutkan dalam pertanyaan bahwa setiap yang datang melayat membawa daging yang dimasak sampai dalam sehari terkumpul melebihi kebutuhan adalah perilaku yang berlebihan yang keluar dari hal yang diajarkan dalam syariat, sebagaimana arahan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabdanya,

اصنعوا لآل جعفر طعامًا

“Buatlah untuk keluarga Ja`far makanan.”

Perbuatan tersebut termasuk berlebih-lebihan yang dilarang syariat. Allah Subhanahu berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf: 31)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(26) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27)

Ibnu `Abbas berkata, “Makanlah dan minumlah serta berpakaianlah yang tidak sampai batas berlebih-lebihan dan bersifat sombong”. Diriwayatkan oleh al-Bukhari secara ta’liq.

Al-Imam Ahmad dan an-Nasa’i meriwayatkannya dari hadis `Amr bin Syu`aib dari ayahnya dan dari kakeknya yang bersambung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كلوا واشربوا والبسوا وتصدقوا من غير مخيلة ولا سرف، فإن الله يحب أن يرى أثر نعمته على عبده

“Makan dan minum serta berpakaianlah, dan bersedekahlah dengan tidak sombong serta tidak berlebih-lebihan, karena Allah suka melihat pengaruh nikmat-Nya pada hamba-Nya.”

Para kerabat, teman sejawat, serta tetangga hendaknya bersepakat dalam menyajikan makanan kepada keluarga mayit sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi hal yang diharamkan, dan apa yang disajikan juga dapat bermanfaat dan tidak terbuang, karena menyajikan makanan yang berlebihan kepada keluarga mayit yang seharusnya membantu memenuhi kebutuhan keluarga di saat berkabung malah menyebabkan berlebih-lebihan dan menyibukkan keluarga untuk mencari orang yang memakan hidangannya.

Adapun jamuan dari keluarga mayit kepada orang-orang baik yang berasal dari harta warisan, sepertiga harta mayit, maupun dari sumbangan orang, hal ini tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan as-Sunnah dan termasuk perbuatan kaum Jahiliyah.

Perbuatan tersebut dapat membebani dan menyibukkan orang yang terkena musibah. Al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Jarir bin Abdillah al-Bajali radhiyallahu `anhu, bahwanya ia berkata, “Kami menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan menyajikan makanan setelah pemakaman termasuk perbuatan meratap”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'