Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

setelah mandi dari haid, seorang wanita melihat bercak darah (di pakaiannya) apakah dia wajib mengulang mandi?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Setelah Mandi Dari Haid, Seorang Wanita Melihat Bercak Darah (Di Pakaiannya) Apakah Dia Wajib Mengulang Mandi?

Pertanyaan

Ada seorang wanita yang mandi selepas haid dan berwudu untuk menunaikan salat. Namun, setelah itu dia menemukan sedikit darah (di pakaiannya). Apakah dia harus mengulang mandi, atau cukup berwudu dan salat? Dalam kondisi yang berbeda, wanita itu telah mandi selepas haid, dan sehari kemudian, dia menemukan bercak darah. Apakah dia harus mengulang mandinya?

Jawaban

Apabila seorang wanita mandi selepas haid setelah melihat tanda suci dan kemudian melihat bercak darah, maka dia tidak perlu menghiraukannya. Dia tetap dihukumi suci dan salatnya sah.

Dia harus berwudhu setiap kali hendak melaksanakan shalat setelah masuk waktunya, jika darah tersebut tetap muncul. Darah yang keluar itu dianggap istihadah karena terjadi di luar siklus haid rutin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.