Apabila almarhum memiliki utang, maka wajib untuk melunasi utangnya terlebih dahulu, lalu melaksanakan wasiatnya yang sesuai syariat jika ada. Baru setelah itu membagikan harta warisannya kepada ahli waris. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An-Nisaa’ : 11)
Sampai dengan firman-Nya,
“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya” (QS. An-Nisaa’ : 11)
Allah juga berfirman,
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.” (QS. An-Nisaa’ : 12)
Hingga firman-Nya,
“Sesudah wasiat yang dibuat olehnya dipenuhi atau sesudah hutangnya dibayar dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisaa’ : 12)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.