Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang tinggal bersama saudara perempuan dan suaminya yang tidak menunaikan ibadah shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Tinggal Bersama Saudara Perempuan Dan Suaminya Yang Tidak Menunaikan Ibadah Shalat

Pertanyaan

Seorang pria tinggal bersama kakak perempuan dan suaminya. Pria itu tidak menjalankan agama secara penuh. Ia tidak melaksanakan shalat, na'uzubillah. Ia memang tetap melaksanakan puasa (Ramadhan), tetapi tidak menunaikan shalat. Kita tahu bahwa nafkah rumah tangga merupakan kewajiban suami. Apakah suami kakak perempuan dari pria tersebut berdosa karena telah memberi nafkah kepada orang yang berperilaku seperti itu?

Jawaban

Meninggalkan shalat adalah kafir. Dengan demikian, puasa yang dilakukannya pun tidak sah. Apabila saudara ipar Anda berperilaku seperti yang Anda sebutkan, maka nasehatilah dia. Anda juga dapat meminta bantuan kerabat Anda yang saleh untuk mengarahkan dan memberi nasehat kepadanya. Apabila ia berubah menjadi baik, maka alhamdulillah. Namun, jika ia tidak berubah, maka usirlah dia dari rumah. Anda tidak perlu bergaul atau memuliakannya karena ia bukan anggota keluarga yang patut dihargai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'