Pertama, tidak ada dosa baginya sebab tahalul ihram yang ia lakukan dan kembali tanpa menyempurnakan hajinya sebab itu di luar kemampuannya. Allah memaklumi kondisinya dan Maha Pengasih pada hamba-Nya. Allah akan membalasnya sesuai dengan amalan haji yang ia lakukan secara ikhlas.
Kedua, jika pada saat ia berihram telah membuat syarat dengan berkata, “jika diriku ditahan, di tempat itulah saya melakukan tahalul” maka tidak ada apa-apa baginya. Jika tidak mensyaratkan seperti tadi, wajib baginya menyembelih di tempat dia ditahan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat” (QS. Al-Baqarah : 196)
Kemudian hendaklah ia memotong atau mencukur rambutnya dan dengan itu selesailah ihramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.