Saya punya sebidang tanah warisan dari ayah saya. Separuh tanah itu dihuni dan sisanya berupa perkebunan. Kemudian tanah tersebut saya sumbangkan untuk pembangunan masjid dengan seluruh bangunannya seperti tempat parkir, toilet dan lainnya.
Alhamdulillah pembangunan mesjid tersebut berhasil dilaksanakan. Tapi, sebagian orang mengatakan bahwa yang berhak menerima pahala pembangunan mesjid itu bukan saya, tapi justru ayah saya sebab tanah itu milik ayah saya dan itu saya warisi tanpa susah payah. Apakah ini benar?
Insya Allah Anda mendapatkan pahala atas sumbangan tanah warisan yang Anda dapatkan untuk pembangunan masjid sebab tanah itu sudah menjadi milik Anda. Di samping itu, ayah Anda juga mendapatkan pahala karena telah mewariskan tanahnya kepada Anda. Kesimpulannya, masing-masing mendapatkan pahala insya Allah sesuai dengan ketulusan niat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.