Hari penyembelihan kurban -baik untuk orang yang meninggal dunia ataupun yang masih hidup- berakhir seiring terbenamnya matahari pada tanggal tiga belas Dzulhijjah; sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Semua hari Tasyrik adalah untuk menyembelih kurban.” (HR Ahmad dan Al-Haitsami dalam Majma` Az-Zawaid)
Ali radhiyallahu `anhu berkata, “Hari menyembelih kurban adalah pada hari Iduladha dan tiga hari setelahnya.” Ibnul Qayyim berkata, “Dan karena hari-hari ini dikhususkan dengan alasan hari- hari ini merupakan hari-hari Mina, hari-hari Tasyrik dan puasa di hari-hari ini haram hukumnya.” Kutipan selesai.
Oleh sebab itu penyembelihan kurban selepas hari-hari tersebut tidak sah, kecuali kurban wajib karena wasiat, nazar atau pewajiban, maka hewan kurban itu disembelih selepas hari-hari tersebut sebagai kada kewajiban bagi siapa yang terlewat menyembelihnya pada hari-hari tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.