Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mengalami kecelakaan sehingga tidak dapat berwudhu, apa yang harus dilakukan?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seseorang Mengalami Kecelakaan Sehingga Tidak Dapat Berwudhu, Apa Yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan

Saya saudara Anda (`A. M. `A.), usia saya sudah lebih dari seratus tahun. Saya pernah mengalami dua kecelakaan. Kecelakaan pertama pada pangkal paha kanan, dan yang kedua patah tulang paha kiri. saya tidak mampu berwudhu untuk shalat. Anak-anak saya selalu mengangkat saya dari kursi ke atas ranjang, kemudian saya salat di atas ranjang dengan tayammum sebagai pengganti wudhu. Perlu diketahui bahwa saya (memakai air) untuk memerciki bagian keluar hadas saja. Hal itu dilakukan oleh anak-anak saya tapi tanpa menggosok bagian keluarnya hadas tersebut. Perlu diketahui juga oleh Anda bahwa air seni saya dibuang saat saya berada di atas ranjang sehingga pakaian saya seringkali terkena air seni tersebut. Kami mohon fatwa tentang bersuci dan salat dalam kondisi ini. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik dan semoga Allah menjaga serta memelihara Anda.

Jawaban

Yang harus Anda lakukan adalah membersihkan bekas kotoran dengan tisu atau yang sejenisnya sampai bekas tersebut hilang dengan syarat hal itu dilakukan sebanyak tiga kali atau lebih. Hal itu juga dilakukan pada bagian kemaluan setelah buang air kecil sebanyak tiga kali atau lebih dan itu sudah cukup untuk menggantikan bersuci dengan air.

Adapun bagian tubuh atau pakaian Anda yang terkena air seni maka harus dicuci dengan air oleh istri Anda, anak Anda, atau yang lainnya. Namun jika waktu shalat sempit dan tidak ada orang yang mencucikan bekas air seni dari pakaian dan tubuh Anda, maka Anda boleh langsung melaksanakan shalat dan mencuci bekas air seni setelah itu.

Anda juga harus berwudhu dengan air, membasuh wajah, kedua tangan, mengusap kepala dan dua telinga, serta membasuh kedua kaki Anda, baik itu dilakukan oleh Anda sendiri atau dibantu oleh sebagian keluarga Anda seperti anak-anak Anda atau yang lainnya.

Namun jika Anda tidak mampu membasuh sendiri bagian wudhu yang empat, dan kesulitan mencari orang yang mewudhukan Anda, maka cukup dengan tayammum. Semoga Allah memberikan kepada kami dan Anda husnul khatimah. Semoga Allah memberi Anda kesembuhan dan memperbanyak pahala Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'