Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang hendak shalat isya secara qasar dan ia ingin bermakmum kepada orang yang sedang shalat magrib

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Hendak Shalat Isya Secara Qasar Dan Ia Ingin Bermakmum Kepada Orang Yang Sedang Shalat Magrib

Pertanyaan

Jika saya bepergian dan ingin melaksanakan shalat Isya secara qasar, lalu saya mendapatkan jamaah yang sedang melaksanakan shalat Magrib, apakah saya langsung ikut shalat bersama mereka sejak rakaat pertama, kemudian setelah tasyahud awal, jika imam berdiri untuk melanjutkan rakaat ketiga, saya salam (tidak mengikuti imam lagi), atau saya menunggu hingga imam salam, sehingga saya ikut salam besamanya. Atau apakah saya membiarkan mereka melaksanakan rakaat pertama, kemudian saya ikut shalat bersama mereka pada rakaat kedua dan ketiga sehingga saya ikut salam bersama mereka. Mana di antara keduanya yang benar?

Jawaban

Hal yang disyariatkan untuk Anda adalah, Anda melaksanakan shalat Isya sendiri dua rakaat, jika Anda seorang musafir. Adapun jika Anda muqim (menetap), maka Anda ikut shalat Magrib bersama mereka dengan niat shalat Isya. Setelah imam salam, Anda menyermpurnakan shalat – Isya- Anda (satu rakaat lagi).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.