Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang datang ke mekah dua kali, pada kali pertama dia melakukan umrah dan yang kedua tidak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Datang Ke Mekah Dua Kali, Pada Kali Pertama Dia Melakukan Umrah Dan yang Kedua Tidak

Pertanyaan

Saya melakukan perjalanan ke Makkah dan menunaikan umrah. Setahun kemudian saya datang lagi ke Makkah tanpa melakukan umrah, apa hukum perbuatan saya ini? Apakah saya berdosa?

Jawaban

Anda tidak berdosa karena tidak melakukan umrah ketika datang ke Makkah untuk kedua kalinya, jika Anda melewati miqat menuju Makkah tanpa berniat menunaikan haji atau umrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'